Makalah Halal dan Haram

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam islam halal dan haram telah ditentukan dengan jelas, banyak sekali ayat al-qur’an dan al-hadis yang membahas hal tersebut. Seperti firman-Nya dalam al-Quran yang artinya “Makanlah makanan yang halal lagi baik”, demikianlah perintah Allah kepada umat Islam seperti tertera dalam alQur’an dalam surat al-Maaidah ayat 88. Dengan demikian, mengkonsumsi makanan yang halal merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam. Akan tetapi, dalam era global sekarang ini penetapan kehalalan suatu produk pangan tidaklah semudah pada waktu teknologi beum berkembang. Dengan demikian, diperlukan adanya suatu jaminan dan kepastian akan kehalalan produk-produk pangan yang dikonsumsi oleh umat islam yang merupakan aian terbesar penduduk Indonesia (lebih dari 85%).
Jaminan kehalalan suatu produk pangan dapat diwujudkan diantaranya dalam bentuk sertfikat halal yang menyertai suatu produk pangan, yang dengan sertifikat tersebut si produsen dapat mencantumkan logo halal pada kemasannya.
Masalahnya, bagaimana menjamin bahwa sertifikat halal tersebut telah memenui kaidah syari’ah yang ditetapkan dalam penetapan kehalalan suatu produk pangan, dalam hal ini akan berkaitan dengan kompetensi lembaga yang mengeluarkan sertifikat, standar halal yang digunakan, personil yang terlibat dalam sertifikasi dan auditing, dan yang tak kalah pentingnya adalah mekanisme sertifiasi halal itu sendiri. Dengan demikian, diperlukan adanya suatu standard an system yang dapat menjamin kebenaran hasil sertifikasi halal.
B. Rumusan Masalah
a. Apa pengertian dari halal dan haram dalam perspektif islam?
b. Bagaimana konsep halal dan haram dalam islam?
c. Bagaimana sertifikasi halal dan undang-undangnya di indonesia?
C. Tujuan
a. Untuk mengetahui dan memahami definisi dari halal dan haram.
b. Untuk memahami komsep dari halal dan haram.
c. Untuk mengetahui sertifikasi halal dan undang-undang diindonesia beserta praktinya.



BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HALAL DAN HARAM
Halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk di konsumsi, Terutama dalam hal makanan dan minuman. Dalam firman Allah swt surat al-Baqarah ayat 168:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terbaik dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”[1]
Dalam ayat di atas telah diterangkan bahwa orang-orang islam di syariatkan untuk makan makanan yang halal dan baik. Makanan yang halal dan baik disini adalah makanan yang di perbolehkan oleh syarat baik dari segi zatnya, cara memperolenya dan cara mengolahnya. Adapun makanan yang baik adalah maknan yang daik bagi kesehatanya dan tidak membahayakan dirinya.
Sedangkan haram adalah segala sesuatu yang di larang oleh syariat untuk dikonsumsi, dan apabila tetap dikonsumsi akan mendapatkan dosa kecuali dalam keadaan terpaksa, serta banyak sekali madhratnya dari pada hikmanya, sebagai contoh mengkonsumsi darah yang mengalir ini di haramkan karena itu kotor dan dihindari oleh manusia yang sehat, disampaing itu ada dugaan bahwa darah tersebut dapat menimbulkan bahaya sebagaimana halnya bangkai.
Maknan dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria, yaitu halal zatnya, halal cara memperolenya, dan halal cara pengolahannya.[2]
a. Halal zatnya
Makanan yang halal menurut zatnya adalah makanan yang dari dasarnya halal untuk di konsumsi. Dan telah di tetapkan kehalalannya dalam kitab suci al-qur’an dan al-hadist. Centoh makanan yang halal atas zatnya adalah daging sapi, ayam, kambing, buah-buahan seperti apel, kurma, anggur, Dan lain sebagainya.
b. Halal cara memperolenya
Yaitu makanan yang di peroleh dengan cara yang baik dan sah, Makanan akan menjadi haram apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil karena itu bisa merugikan orang lain dan dilarang oleh syariat. Contoh dari cara memperoleh yang baik adalah dengan cara membeli, bertani, hadiah, dan lain sebagainya.
Adapun dari makanan yang diperoleh dari makanan yang batil adalah dengan cara mencuri, merampok, menyamun, dan lain sebagainya.
c. Halal cara pengolahanya
Yaitu makanan yang semula halal dan akan menjadi haram apabila cara pengolahanya tidak sesuai dengan syeriat agama. Banyak sekali makanan yang asalnya halal tetapi karena pengolahanya yang tidak benar menyebabkan makanan itu mmenjadi haram. Contohnya anggur, makanan ini halal tetapi karena telah diolah menjadi minuman keras maka minuman ini menjadi haram.
Dalam firman Allah surat Al-A’raf, ayat 157 yaitu:
“Dan (Allah) menghalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.[3]
B. KONSEP HALAL DAN HARAM
Prinsip pertama pertama yang ditetapkan Islam, ialah: bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari syari' (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rasul) yang mengharamkannya. Kalau tidak ada nas yang sah –misalnya karena ada sebagian Hadis lemah-- atau tidak ada nas yang tegas (sharih) yang menunjukkan haram, maka hal tersebut tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah.[4] Ulama-ulama Islam mendasarkan ketetapannya, bahwa segala sesuatu asalnya mubah, seperti tersebut di atas, dengan dalil ayat-ayat al-Quran yang antara lain:
"Belum tahukah kamu, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak." (Luqman: 20)
Semua hal yang menyangkut dan berhubungan dengan harta benda hendaknya dilihat dan dihukumi dengan kriteria halal dan haram. Semua praktek-praktek jahat dan kecurangan yang berhubungan dengan transaksi harta benda dan kekayaan dilarang. Semua larangan itu berdasarkan satu prinsip: jangan ada ketidakadilan dan jangan ada penipuan. Setiap orang bisa melihat aplikasi dari prinsip Al Quran dalam sabda dan perilaku Rasulullah serta para sahabatnya.
Perbedaan antara halal dan haram bukan saja mengharuskan tujuannya mesti benar, namun sarana untuk mencapai tujuan itu juga haruslah baik. Perintah Al Quran untuk mencari nafkah setelah melakukan ibadah ritual, mengimpliksikan bahwa seseorang hendaknya mengikuti perilaku yang diperkenankan dan dihalalkan dalam mendapatkan penghasilan. Penyucian hati yang dihasilkan oleh ibadah ritual juga hendaknya menyucikan niat dan metode mereka dalam mencari nafkah dengan cara yang halal.
Dalam islam disyaratkan, untuk bisa meraih harta yang halal harus linear antara niat, proses, dan sarana yang diunakan. Dalam arti, sekalipun didahului dengan niat (motif) yang baik, akan ttetapijika proses dan sarana yang dipakai tidak dibenarkan oleh islam, maka niscaya harta yang dihasilkan tidak akan barokah, dan haram hukumnya. Oleh karena itu pencucian hati yang dihasilkan melalui ibadah ritual seseorang, hendaknya bisa mensucikan niat dan metode (cara) mereka dalam mencari nafkah dan penghasilan.[5]
Lingkaran Halal dan Haram
Prinsip etika dalam suatu bisnis yang wajib dilaksanakan oleh setiap produsen muslim baik individu maupun komunitas adalah berpegang pada semua yang dihalalkan Allah dan tidak melawati batas.
Walaupun daerah halal itu luas, tetapi mayoritas jiwa manusia yang ambisius merasa kurang puas dengan hal itu walaupun banyak jumlahnya. Banyak ditemukan jiwa manusia yang tergiur kepada sesuatu yang haram. Mereka yang mengatakan bahwa “yang haram saja susah apalagi yang halal” perkataan ini adalah perkataan yang hanya ingin mendapatkan sesuatu secara mudah, tidak mau bekerja keras dan hanya ingin memperoleh keuntungan saja tidak mempedulikan norma dan etika agama yang ada. Dengan melanggar hukum-hukum Allah. QS. Al-Baqarah: 229
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah: 229)
Dibawah ini akan dijelaskan beberapa hal yang diharamkan untuk dikonsumsi baik yang merusak akidah, akhlak dan jiwa manusia. Seorang muslim tidak boleh menanam apa-apa yang membahayakan dan apa-apa yang diharamkan, seorang muslim juga dilarang memproduksi barang-barang haram baik haram dikenakan ataupun haram dikoleksi dan diantara produk yang dilarang keras beredar ialah produk yang merusak akidah, etika dan moral manusia.
Adapun bisnis yang diharamkan dalam Islam Adalah:
1. Investasi harta dengan cara membahayakan masyarakat.
Islam melarang produksi yang hanya merealisasikan kepentingan pribadi dan membahayakan kepentingan umum. Produksi dan keuntungan dengan cara eksploitasi, tipu daya, eksploitasi kebutuhan dan menimbulkan bahaya bagi kaum miskin dengan cara apapun diharamkan.
2. Riba
Islam dan agama-agama samawi lainnya mengharamkan riba, karena dalam riba terdapat hal yang membahayakan masyarakat dan ekonomi. Resiko ekonomi menunjukkan bahwa riba merupakan mediasi yang tidak cocok bagi kegiatan ekonomi berdasar beberapa alasan:
Ø Bunga yang dihasilkan oleh pelaku riba tidak dihasilkan dengan cara produksi, tapi diambil dari harta orang lain atau dari sumber masyarakat tanpa didahului oleh proses produksi.
Ø Bunga yang dihasilkan akan menyebabkan kemalasan dan nilai tambahnya tanpa usaha dan kerja keras.
Ø Riba akan menyebabkan pertambahan nilai inflasi di masyarakat.
Ø Riba memberatkan beban peminjam manakala ia tidak mampu melunasi dikarenakan berlipatnya nilai bunga.
3. Jual beli tidak jelas ((الغرر.
Gharar merupakan jenis benda yang ditransaksikan tanpa ada kejelasan ukuran dan sifat ketika transaksi berlangsung. Kerelaan sebagai unsur penting dalam jual beli tidak terdapat dalam transaksi ini. Bentuk transaksi ini termasuk transaksi yang mengandung unsur batil.
4. Pencurian.
Allah menetapkan hukuman potong tangan karena perbuatan mencuri merupakan bentuk pengkhianatan. Allah berfirman:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Al Maa-idah: 38).
5. Perampasan.
Menguasai harta orang lain secara ilegal. Kaum muslimin telah sepakat bahwa perbuatan ini adalah haram, karena memakan hasil rampasan dikategorikan sebagai memakan harta dengan cara yang batil sesuai dengan firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”. (An Nisaa’: 29)
6. Upah pekerjaan yang haram dilaksanakan, seperti mas kawin zina dan tips bagi dukun.
Mencari harta dengan cara menjual minuman keras, bangkai, babi dan berhala tidak dihalalkan.
Nabi saw tidak hanya mengharamkan minum khamr, sedikit atau banyak, tetapi beliau juga mengharamkan memperjualbelikan khamr meskipun terhadap non muslim.[6]
7. Suap
Adalah pemberian sesuatu kepada hakim atau orang lain agar memutuskan hukum sesuai yang diinginkan. Hukum suap haram. Pengharaman Islam ini ditujukan untuk menjaga masyarakat dari timbulnya kerusakan dan penganiayaan hukum tanpa hak atau untuk menegakkan keadilan. Kaum muslim telah satu kata tentang larangan suap. Perkara ini sama dengan mengambil harta dengan cara batil
8. Menimbun/spekulan.
Menimbun adalah menahan komoditas yang dibutuhakan masyarakat dari sirkulasi pasar dalam satu masa tertentu agar harganya naik. Setelah naik, barang tersebut dijual di pasaran. Penimbunan merupakan bagian perbuatan haram.
9. Perjudian.
Yaitu setiap permainan antara dua kelompok yang akan munculkan kerugian di satu pihak dan keuntungan dipihak lain, baik berdasar kesepakatan atau kemujuran. Perbuatan ini digolongkan al Maisir seperti kesepakatan para ulama.
10. Penipuan.
Islam mengharamkan aseluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual beli, maupun dalam seluruh macam mu’amalah.[7] Sesorang d tuntut untuk bertingkah laku jujur dalam smua urusanya, karena dengan kejujuran itulah yang akan membawa ia pada keselamatan dunia dan akhirat. Dan keiklasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh urusan duniawi.
C. SERTIFIKASI HALAL
Penentuan halal tidaknya suatu produk makanan dan minuman pada era global ini tidaklah mudah bahkan mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi ini dikarenakan banyaknya bahan baku dan bahan tambahan yang menggunakan bahan-bahan dari non muslim atau negara barat. Ada beberapa hal yang dapat dilakuakn untuk menjamin hak mendapatkan makanan dan minuman yang halal, pertama adanya jaminan undang-undang yang melindungi. Masalah kedua, mengetahui komposisi dan asal-usul serta cara memproduksi makanan dan minuamn. Ketiga yaitu pihak yang berwenang bekerja keras menyusun daftar bahan baku dan bahan tambahan yang sudah diperiksa kehalalannya.[8]
Beberapa tujuan diberlakukannya liberalisasi dan sertifikasi Halal
1. Jumlah penduduk yang lebih dari 200 juta dan sekitar 87% beragama islam merupakan potensi pasar yang cukup besar bagi produk-produk halal. Apabila produk dalam negeri belum mampu menerapkan sistem produksi halal, maka akan dimanfaatkan oleh produk negara lain yang telah menerapkan sistem produksi halal.
2. Karena belum memasyarakatkan sistem produksi halal di dalam negeri, maka produk impor seperti makanan minuman obat kosmetika dan produk halal lainnya akan menjadi ancaman bagi daya saing produk dalam negeri , baik di pasar lokal, nasional maupun pasar bebas.
3. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingya mengkonsumsi dan menggunakan produk halal merupakan tantangan yang harus direspon oleh pemerintah dan pelaku usaha indonesia.
4. Disamping itu dengan mulai diberlakukannya era persaingan bebas seperti AFTA pada tahun 2003 dan telah di cantumkannya ketentuan halal dalam KODEX yang didukung oleh WHO dan WTO maka produk-produk nasional harus meningkatkan daya saingnya pada pasar dalam negeri maupun luar negeri (internasional).
5. Dari sekitar 1,5 juta produsen makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dann produk lainya, kurang dari seribu yang menggunakan sertifikasi halal. Hal tersebut disebabkan karena belum siapnya pemerintah dalam menyediakan fasilitas yang sesuaidengan tuntutan pasar. Sebagai akibat dari kondisi tersebut terjadi kecenderungan bagi para pelaku usaha untuk mendirikan pabrik dimalaysia dan singapura hanya sekedar untuk memperoleh sertifikat dan label halal dari pemerintah yang bersangkutan. Walaupun untuk mendapat hal tersebut dari singapura rata-rata pelaku usaha harus membayar 500 dolar lebih, dan untuk mendapat label harus membayar 2-3 sen dolar persaset/kemasan/bungkus[9]
Berdasarkan perjalanan sejarah pemberlakuan sertfikasi halal di Indonesia LPPOM MUI sebagai lembaga yang memelopori pemberian sertifikat halal yang pertama dan masih dianggap satu-satunya di Indonesia.[10]
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disingkat LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas untuk meneliti, mengkaji, menganalisa dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia, selain itu memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada masyarakat.
Sebagai lembaga otonom, bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman label halal dalam setiap produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika.
Syarat kehalalan produk tersebut meliputi:
Ø Tidak mengandung babi dan bahan bahan yang berasal dari babi
Ø Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran.
Ø Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syariat Islam.
Ø Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi; jika pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.
Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya harus melampirkan spesifikasi dan Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong serta bahan aliran proses. Surat keterangan itu bisa dari MUI daerah (produk lokal) atau lembaga Islam yang diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.
Sertifikat halal berlaku selama dua tahun, sedangkan untuk daging yang diekspor sertifikat diberikan pada setiap pengapalan. Dalam rentang waktu tersebut, produsen harus bisa menjamin kehalalan produknya. Proses penjaminannya dengan cara pengangkatan Auditor Halal Internal untuk memeriksa dan mengevaluasi Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System) di dalam perusahaan. Auditor Halal tersebut disyaratkan harus beragama Islam dan berasal dari bagian terkait dengan produksi halal. Hasil audit oleh auditor ini dilaporkan kepada LPPOM MUI secara periodik (enam bulan sekali) dan bila diperlukan LPPOM MUI melakukan inspeksi mendadak dengan membawa surat tugas.[11]
Kiprah Internasional Selain mengadakan sertifikasi halal di tingkat nasional, LPPOM MUI juga mengadakan kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal di berbagai belahan dunia melalui Dewan Halal Dunia (World Halal Council, WHC) yang dirintis sejak tanggal 6 Desember 1999. Tema besar yang diangkat dewan ini adalah masalah standarisasi halal termasuk prosedur maupun sertifikasinya, mengingat organisasi yang mengeluarkan sertifikat di berbagai negara memiliki prosedur dan standar yang berbeda-beda. Sebagai langkah awal, WHC menerapkan sertifikasi dan standarisasi halal yang digunakan di Indonesia. WHC berniat mengajukan standar halal kepada lembaga internasional WTO (World Trade Organization). Kantor WHC berkedudukan di Jakarta.
D. Perundangan Terkait Standarisasi Halal
1. UU No. 7/1996 tentang Pangan
Di dalam UU No. 7 tahun 1996 beberapa pasal berkaitan dengan masalah kehalalan produk pangan, yaitu dalam Bab Label dan Iklan Pangan pasal 30 dan 34.
Bunyi pasal dan penjelasan pasal tersebut adalah Pasal 30
1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, didalam dan atau di kemasan pangan.
2) Label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai:
a) Nama produk
b) Daftar bahan yang digunakan
c) Berat bersih atau isi bersih
d) Nama dan alamat pihak yang memproduksi
e) Keterangan tentang halal; dan
f) Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa
Penjelasan pasal 30 ayat 2 (e): keterangan halal untuk suatu produk pangan sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam. Namun, pencantumannya pada label pangan baru merupakan kewajiban apabila setiap orang yang memproduksi pangan dan atau memasukkan pangan ke wilayah Indonesia untuk diperdagangkan menyatakan bahwa pangan yang bersangkutan adalah halal bagi umat Islam.
Pasal 34
1) Setiap orang yang menyatakan dalam label atau iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu, bertanggungjawab atas kebenaran pernyataan berdasarkan persyaratan agama atau kepercayaan tersebut.
Penjelasan: dalam ketentuan ini, benar tidaknya suatu pernyataan halal dalam label atau iklan pangan tidak hanya dapat dibuktikan dari segi bahan baku pangan, tetapi mencakup pula proses pembuatannya.
2) PP No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan
Pasal 3 ayat 2
Label berisikan keterangan sekurang-kurangnya:
a. Nama produk
b. Daftar bahan yang digunakan
c. Nama dan alamt pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke wilayah Indonesia
d. Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa
Pasal 10
1. Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas kedalam wilayah Indonesia untuk memperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada label.
2. Pernyataan tentang halal sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan bagian yang tidak terpisah dari label.
Pasal 11
1. Untuk mendukung kebenaran pernyataan halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 1, setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas kedalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan, wajib memeriksakan terlebih dahulu pangan tersebutpada lembaga pemeriksa yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan berdasarkan pedoman dan tata cara yang ditetapkan olen menteri agama dengan memperhatikan pertimbangan dan saran lembaga keagamaan yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
3) Kepmenkes No. 924/Menkes/SK/VIII/1996 tentang perubahan atas kepmenkes No. 8/Menkes/SK/I.1996 tentang pencantuman tulisan “Halal” pada label makanan.
1. Pasal 8
Produsen atau importir yang akan mengajukan permohonan pencatuman tulisan halal wajib siap diperiksa ileh petugas tim gabungan dari Majelis Ulama Indonesia dan Direktoran Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan yang ditunjuk oleh Direktur Jendral.
2. Pasal 10
a. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pasal 8 dan hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pasal 9 dilakuan evaluasi oleh tim ahli MUI
b. Hasil evaluasi sebagaiman dimaksud ayat 1 disampaikan kepada komisi fatwa MUI untuk memperoleh fatwa
c. Fatwa MUI sebagaiamana dimaksud ayat 2 berupa pemberian sertifikat hala bagi yang memenuhi syarat atau berupa penolakan.
3. Pasal 11
Persetuuan pencantuman tulisan “halal” diberikan berdasarkan fatwa dari komisi fatwa MUI
4. Pasal 12
a. Berdasrakan fatwa MUI, Direktur Jenderal memberikan:
1. Persetujuan bagi yang memperoleh sertifikat halal
2. Penolakan bagi yang tudak memperoleh sertifikat halal
b. Penolakan sebagimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b diberikan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan.
Pada prakteknya, jika ada suatu perusahaan ingin mencantumkan label halal ( sekarang permohonannya ke badan POM), maka akan dilakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut ( setelah melengkapi persyaratan yang diminta ) oleh tim gabunag dari bdan POM, LPPOM MUI dan depag. Untuk perusahaan lain yang tidak memerlukan sertifikat halal maka pengajuan sertifikat halal langsung ke MUI.[12]
Study Kasus Ajinomoto
Pada tahun 2001, masyarakat dibuat heboh akibat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengharamkan Ajinomoto. Sebab, berdasarkan penelitian MUI, bahan baku Ajinomoto ditengarai dicampur dengan lemak babi. Masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, langsung tersentak. Sebelum ini, sebenarnya Ajinomoto sudah mengantungi sertifikat ‘halal’ dari MUI. Namun itu hanya berlaku dua tahun, dan berakhir sejak Juni 2000. Setelah tanggal itu, pihak Ajinomoto tak melakukan pemeriksaan lagi ke MUI. Mereka malah mengubah bahan bakunya, yang ditengarai MUI mengandung ekstrak lemak babi.
PT Ajinomoto Indonesia membantah bahwa produk akhir MSG Ajinomoto mengandung unsur “porcine”. Bantahan PT Ajinomoto itu dikemukakan dalam siaran pers yang ditandatangani Department Manager PT Ajinomoto Indonesia, Tjokorda Bagus Sudarta. Sebelumnya Tjokorda melalui media masa mengakui menggunakan bactosoytone yang diekstrasi dari daging babi untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari daging sapi. Diungkapkan juga olehnya, alasan menggunakan bactosoytone itu karena lebih ekonomis, namun penggunaan ekstrasi daging babi itu hanyalah sebagai medium dan sebenarnya tidak berhubungan dengan produk akhir.
Dalam siaran persnya, Tjokorda mengatakan, untuk menghilangkan keresahan dan menjaga ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi produk Ajinomoto, maka pihaknya akan menarik secara serentak di seluruh Indonesia produk MSG Ajinomoto yang telah beredar dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu terhitung mulai 3 Januari 2001. Jumlahnya sekitar 10 ribu ton. Tjokorda mengatakan, setelah proses penarikan selesai dilaksanakan maka pemasaran produk baru MSG Ajinomoto akan menggunakan unsur “mameno” dalam proses produksi setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI. Dalam siaran pers itu juga disebutkan, PT Ajinomoto Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengatakan, seluruh produk Ajinomoto harus ditarik dari peredaran dan stok baru hanya boleh dipasarkan setelah mendapat sertifikat halal yang baru dari MUI. Akibat kasus ini, PT Ajinomoto terpaksa harus memberi ganti-rugi pedagang dengan total nilai sebesar Rp 55 milyar.[13]
Analisis Kasus Ajinomoto
Bactosoytone sebagai media pertumbuhan bakteri, dibuat tersendiri (oleh Difco Company di AS), dengan cara hidrolisis-enzimatik dari protein kedelai (Soyprotein). Dalam bahasa yang sederhana, protein-kedelai dipecah dengan bantuan enzim sehingga menghasilkan peptida rantai pendek (pepton) yang dinamakan Bactosoytone itu. Enzim yang dipakai pada proses hidrolisis inilah yang disebut Porcine, dan enzim inilah yang diisolasi dari pankreas-babi.
Dari penjelasan diatas sudah jelas bahwasanya salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan MSG (Monosodium Glutamat) merupakan berasal dari babi. Akan tetapi mengapa produsen tetap menggunakannya walau dengan alasan untuk penghematan. Sudah jelas PT. Ajinomoto tersebut telah melanggar UU no, 8 tahun 1999 tentang pelnggaran konsumen, UU no. 7 tahun 1996 tentang pangan, UU no. 3 tahun 1992 tentang kesehatan serta PP no. 69 tahun 1999 tentang label dan Iklan Pangan. Selain itu karena yang mengkonsumsi adalah mayoritas mamsyarakat yang beragama Islam, maka PT. Ajonomoto tersebut banyak melanggar peraturan dalam ayat suci al-Qur’an. Suatu hal yang tepat jika PT. Ajinomoto tersebut mengganti kerugian yang bermilyar-milyar karena keteledorannya.
Solusi dari Kasus tersebut adalah:
1. Diperlukan peraturan yang tegas.
Dalam undang-undang pangan dan peraturan perlindungan konsumen masalah halal hanya diatur dalam masalah pelabelan, yaitu barangsiapa yang mencantumkan label halal maka produsen tersebut harus bertanggungjawab akan kebenaran pernyataan label tersebut.
Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia adalah muslim, maka adalah sangat wajar apabila diharuskan semua bahan pangan yag diproduksi dan diedarkan di Indonesia adalah makanan dan minuman yang halal, kecuali makanan dan minuman yang ditunjukan bagi non muslim. Nah, makanan dan minuman bagi non muslim inilah yang perlu dilabel dengan jelas, missal “haram bagi umat Islam”. Dengan demikian, hanya sedikit makanan dan minuman yang dilabel. Dengan cara ini maka akan sangat memudahkan bagi konsumen muslim untuk memilih, karena sudah dijamin bahwa semua yang ada di pasaran adalah halal, kecuali yang berlabel tidak halal.
2. Produsen harus memiliki system jaminan halal dan lebuh berhati-hati Kerugian yang diderita akibat diharamannya suatu produk pangan seharusnya bisa dicegah apabila suatu produsen memiliki system jaminan pangan halal. System ini identik dengan system jaminan mutu yang diterapkan oleh standar ISO misalnya. Dalam system ini, komitmen produsen dinyatakan dalam kebijakan mutu, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam manual mutu dan SOP (Standart Operating Procedure).
Setiap produsen juga harus memiliki halal guidline yang berisi petunjuk apa itu haram, apa saja bahan yang haram secara umum dan secara khusus, dan bentuk database agar memudahkan bagi siapa saja untuk memilih bahan apa saja yang halal.
3. Konsumen harus lebih kritis.
Telah dilaporkan bahwa tahun 2001 baru ada sekitar 10% produk pangan saja yang sudah berlabel halal. Sebagai konsumen Jika tidak yakin dengan kehalalannya maka jangan dibeli dan dikonsumsi. Konsumen harus lebih peduli dengan makanan dan minumannya karena ternyata masih banyak sekali makanan dan minuman haram atau subhat yang beredar di sekitar kita. Selain itu, konsumen muslim juga harus menuntut haknya kepada pemerintah, agar bahan pangan, makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus halal, kecuali yang ditunjukkan bagi non muslim.
4. Setiap muslim harus belajar dan mendalami lagi hokum-hukum islam.
Dari perdebatan tentang halal tidaknya MSG Ajinomoto terlihat bahwa masih banyak para ilmuan dan masyarakat awam yang kurang memahami hokum-hukum Islam, khususnya berkenaan dengan hokum halal dan haramnya suatu makanan.
5. Diperlukan kerja keras ulama (bekerjasama dengan ilmuan) dalam menuntaskan status berbagai bahan pangan yang masih diragukan kehalalnnya. Dengan diharamkannya suatu produk fermentasi yang diperoleh dengan menggunakan media yang mengandung unsure babi, maka dampaknya akan luas sekali, sehingga perlu pengkajian ulang berbagai produk fermentasi yang selama ini beredar.[14]



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Standar halal berbeda dengan standar mutu. Mutu ditetapkan oleh produsen atas permintaan konsumen. Sedangkan halal merupakan ketetapan Allah yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
Penentuan standarisasi halal untuk suatu produk makanan ditentukan oleh suatu badan yang bernama LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), yaitu lembaga yang bertugas untuk meneliti, mengkaji, menganalisa dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia, selain itu memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada masyarakat.
Salah satu kasus yang kami angkat disini adalah kasus PT. Ajinomoto yang tidak memperpanjang jatah sertifiksai halalnya dan PT tersebut telah menggatikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari daging sapi dengan bactosoytone yang diekstrasi dari daging babi. Sudah jelas hal tersebut melanggar UU UU no, 8 tahun 1999 tentang pelnggaran konsumen, UU no. 7 tahun 1996 tentang pangan, UU no. 3 tahun 1992 tentang kesehatan serta PP no. 69 tahun 1999 tentang label dan Iklan Pangan.
Sehingga diperlukan peraturan yang tegas, Produsen harus memiliki system jaminan halal dan lebuh berhati-hati, Konsumen harus lebih kritis, Setiap muslim harus belajar dan mendalami lagi hokum-hukum islam, dan Diperlukan kerja keras ulama (bekerjasama dengan ilmuan) dalam menuntaskan status berbagai bahan pangan yang masih diragukan kehalalnnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Hadist
Apriyantono, Anton. 2003. Panduan Belanja dan Konsusi Halal. Jakarta: Khairul Bayaan
Candra, Diana. 2007. Rahasia di Balik Makanan Haram. Malang: UIN Malang Press
www.halalguide.info
Djakfar muhammad, Hukum Bisnis, (UIN Malang Press, 2009)
file:///K:/halal%20haram/Standarisasi%20Halal%20%C2%AB%20Din07130062%27s%20Blog.htm.
Djakfar muhammad,.S.H.,M.Ag,, Hukum Bisnis, (UIN Malang Press, 2009)
Yusuf Muhammad, Halal dan Haram dalam islam.., (PT Binailmu,1980)
Djakfar muhammad,.Agama, Etika, dan ekonomi wacana menuju pengembangan ekonomi rabbaniyah,(malang: UIN-Press, 2007)
Qardhawi Yusuf , Halal dan Haram,(jakarta rabbani press 2000)


[1] Qs, Al-Baqoroh, 2;168.
[2] Prof. Dr.H. Muhammad Djakfar,.S.H.,M.Ag,, Hukum Bisnis, (UIN Malang Press, 2009)194
[3] Qs., Al-A’raf,7;157
[4] DR. Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram,(jakarta rabbani press 2000), 20
[5] H. Muhammad Djakfar, Agama, Etika, dan ekonomi wacana menuju pengembangan ekonomi rabbaniyah, (malang: UIN-Press, 2007), 148-149
[6] Ibid 78
[7] Syekh muhammad yusuf qardhawi, Halal dan Haram dalam islam.., (PT Binailmu,1980)359
[8] Diana candra dewi, M.Si; rahasia dibalik makanan haram. UIN-Press.2007.121
[9] Prof.Dr.H. Muhammad Djakfar,S.H.,M.Ag Hukum bisnis, (malang: UIN-Press. 2009)205-207
[10] Anton Apriyantono,Nurbowo;Panduan Belanja dan Konsumsi HALAL, (JakSel:Khairun Bayaan.2003)36
[11] file:///K:/halal%20haram/Standarisasi%20Halal%20%C2%AB%20Din07130062%27s%20Blog.htm
[12] Ibid, hal 27-35
[13] Ibid 9
[14] Ibid


0 komentar:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan baik dan sopan ^_^

Panduan Daftar Beasiswa YTB, Turki

Konten Ini Bersumber dari Kuliah di Turki . Untuk lebih jelasnya bisa kunjungi langsung situs tersebut. Saya persembahkan tulisan ini ...